Selasa, 20 Juni 2020

SCOPI senantiasa berupaya untuk mewadahi informasi terupdate terkait dampak virus COVID-19 terhadap sektor perkopian di Indonesia agar usaha, organisasi, pembeli dan mitra Anda dapat memperoleh informasi seputar penanganan krisis saat ini.

tentang korona
Tentang Corona

Virus Corona (Corona Virus/CoV) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. CoV menimbulkan serangkaian gejala ringan (seperti gejala flu) hingga gejala akut yang mengakibatkan pneumonia dan memerlukan perawatan di rumah sakit. Sementara itu, virus severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah jenis baru dari virus corona yang sebelumnya belum pernah diidap oleh manusia dan menyebabkan penyakit yang dinamakan COVID-19 (corona virus disease 2019).

Sumber: https://www.who.int/health-topics/coronavirus

Virus dapat berpindah secara langsung melalui percikan batuk dan napas orang terinfeksi yang kemudian terhirup orang sehat. Virus juga dapat menyebar secara tidak langsung melalui benda-benda yang tercemar virus akibat percikan atau sentuhan tangan yang tercemar virus. Virus bisa tertinggal di permukaan benda-benda dan hidup selama beberapa jam hingga beberapa hari, namun cairan disinfektan dapat membunuhnya. Jika tangan tercemar percikan, virus dapat menyebar melalui sentuhan antar-orang, karena itu penting untuk sering mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir serta sementara waktu, menghindari bersalaman atau saling mencium pipi.

Sumber: https://covid19.go.id
  1. Aluminium
    Virus corona dapat bertahan di alumunium selama 2 hingga 8 jam sejak pertama kali bersentuhan dengan orang yang membawa virus tersebut.
  2. Sarung Tangan Operasi
    Sarung tangan yang banyak digunakan oleh tenaga ahli kesehatan ini dapat disinggahi oleh virus corona selama tenggang waktu 8 jam.
  3. Besi
    Besi menjadi salah satu materi yang paling sering disekitar kita, seperti gagang pintu, pagar, dan sebagainya. Virus corona dapat bersemayam selama 4-8 jam.
  4. Kayu
    Berbeda dengan besi, aluminium, dan sarung tangan, kayu dapat menjadi tempat virus corona dengan rentang waktu yang lebih lama yaitu berkisar empat hari sejak tersentuh.
  5. Kaca
    Sama seperti kayu, kaca juga menjadi materi atau wadah tempat virus corona menempel selama empat hari.
  6. Kertas
    Virus ini dapat bertahan hidup di kertas selama kurun waktu 4-5 hari sejak disentuh oleh orang yang membawa virus tersebut.
  7. Plastik
    Plastik bukan hanya sulit diurai, ternyata plastik juga dapat menjadi tempat singgah virus corona. Hal ini dapat dihitung saat pertama kali disentuh, virus corona dapat bertahan selama 5 hari.

Catatan:
Usia virus corona yang menempel di benda mati juga tergantung pada suhu. Suhu rendah dan kelembaban udara tinggi akan semakin meningkatkan atau memperlama umur mereka

Sumber: https://www.halodoc.com/berapa-lama-virus-corona-hidup-jika-menempel-di-benda-mati

Bila seseorang terinfeksi virus, dia akan menunjukkan gejala dalam 1-14 hari sejak terpapar virus. Gejala umumnya adalah:

Demam
Rasa Lelah
Batuk Kering

Sebagian besar orang hanya akan mengalami gejala ringan, namun di kasus-kasus yang tertentu, infeksi dapat menyebabkan pnemonia dan kesulitan bernapas. Pada sebagian kecil kasus, infeksi virus corona bisa berakibat fatal. Orang lanjut usia (lansia) dan orang-orang dengan masalah kesehatan seperti tekanan darah tinggi, gangguan jantung atau diabetes kemungkinan mengalami sakit lebih serius.

Karena gejala-gejalanya mirip flu biasa, maka perlu dilakukan tes untuk memastikan apakah seseorang terinfeksi virus corona. Tes tersedia di rumah sakit-rumah sakit rujukan bagi orang yang mengalami gejala-gejala atas dasar perintah dokter.

Kunci pencegahan virus corona (COVID-19): Sering suci tangan pakai sabun dan air mengalir, hindari menyentuh muka, jauhi orang yang menunjukkan gejala (demam, batuk kering, kelelahan), bila batuk atau bersin: tutup mulut dan hidung dengan siku terlipat atau tisu yang dibuang langsung ke tempat sampah tertutup setelah dipakai.

Sumber: https://covid19.go.id

Masa inkubasi adalah jangka waktu antara terjangkit virus dan munculnya gejala penyakit. Pada umumnya masa inkubasi penyakit COVID-19 diperkirakan berkisar dari 1 hingga 14 hari, umumnya sekitar 5 hari. Perkiraan ini akan diperbarui seiring dengan tersedianya lebih banyak data.

Sumber: https://www.who.int/

Saat ini belum ada pengobatan khusus yang efektif untuk infeksi virus corona baru. Vaksin mungkin baru bisa tersedia 18 bulan ke depan (2021). Sementara ini, cara terbaik adalah melakukan tindakan pencegahan, yaitu:

  1. Sering cuci tangan pakai sabun dan air mengalir
  2. Hindari menyentuh muka
  3. Jauhi orang yang menunjukkan gejala (demam, batuk kering, kelelahan)
  4. Bila Anda mengalami demam, rasa lelah dan batuk kering, segera cari pengobatan
  5. Anda dapat menguatkan sistem kekebalan diri dengan melakukan perilaku sehat, seperti olah raga teratur, makan makanan bergizi seimbang, tidak merokok dan memastikan Anda dan anak Anda mendapat imunisasi lengkap.
Sumber: https://covid19.go.id

Agar tetap aman, pakai masker kain saat keluar rumah, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau bila tidak tersedia, cairan pembersih tangan berbahan alkohol (min 60%), jauhi orang yang menunjukkan gejala sakit dan bila Anda batuk atau bersin, tutup dengan siku terlipat atau tisu yang segera dibuang ke tempat sampah tertutup selesai digunakan.

Sementara ini, jangan bersalaman dengan orang lain atau saling menyentuh muka tapi gunakan cara bersalaman lain yang aman atau tidak saling menyentuh. Dalam keramaian, semisal di pasar atau di dalam bis, jaga jarak dengan orang lain, minimal sejauh jangkauan lengan (1 meter).

Selalu cuci tangan pakai sabun atau dengan cairan pembersih saat sampai di tempat kerja atau tujuan dan saat sampai kembali di rumah. Bila tersedia cairan pembersih gratis di tempat umum, gunakan untuk membersihkan tangan.

Sumber: https://covid19.go.id

Para ahli masih mempelajari dampak COVID-19 terhadap manusia, tetapi sejauh ini lansia dan orang-orang yang sudah memiliki masalah kesehatan (seperti tekanan darah tinggi, penyakit jantung, penyakit paru-paru, kanker atau diabetes) terindikasi mengalami sakit yang lebih parah.

Sumber: https://covid19.go.id

Berikut ini 4 cara pencegahan yang dapat Anda dan keluarga Anda lakukan:

  1. Sering cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau bila tidak tersedia, cairan pembersih tangan berbahan alkohol (60%)
  2. Tutup mulut dan hidung saat bersin atau batuk dengan siku terlipat atau tisu yang langsung dibuang ke tempat sampah tertutup setelah dipakai
  3. Jaga jarak bicara minimal 1 meter. Jauhi orang yang terlihat memiliki gejala-gejala flu
  4. Bila Anda atau keluarga Anda mengalami demam, batuk atau sesak napas, segera cari pengobatan medis
Sumber: https://covid19.go.id

Jumlah kasus terinfeksi COVID-19 di Indonesia terus berubah setiap hari. Data harian bisa dilihat di https://covid19.go.id/peta-sebaran.

Info lain bisa dilihat disini:

1. Untuk info peta zonasi risiko daerah bisa klik tautan berikut https://covid19.go.id/peta-risiko

2. Untuk info pemantauan kasus COVID-19 WNA bisa klik tautan berikut https://covid19.go.id/kasus-wna

 

Sumber: covid19.go.id

Ilmuwan dari Tim King's College, Inggris menemukan enam jenis Covid-19 yang dibedakan berdasarkan gejalanya:

 

1. Tipe "mirip flu" tanpa demam: Gejalanya sakit kepala, kehilangan kemampuan mencium bau, nyeri otot, batuk, sakit tenggorokan, sakit dada, dan tanpa demam. 

2. Tipe "mirip flu" dengan demam: Gejalanya sakit kepala, kehilangan bau, batuk, sakit tenggorokan, suara serak, kehilangan nafsu makan. 

3. Gastrointestinal: Gejalanya sakit kepala, kehilangan kemampuan mencium bau, kehilangan nafsu makan, diare, sakit tenggorokan, sakit dada, tidak ada batuk. 

4. Tingkat satu parah, kelelahan (fatigue) Gejalanya kelelahan, sakit kepala, kehilangan kemampuan mencium bau, batuk, demam, suara serak, nyeri dada, dan kelelahan.

5. Tingkat dua parah, kebingungan (confusion): Gejalanya sakit kepala, kehilangan kemampuan mencium bau, kehilangan nafsu makan, batuk, demam, suara serak, sakit tenggorokan, nyeri dada, kelelahan, nyeri otot, dan kebingungan.

6. Tingkat tiga parah, perut dan pernapasan: Gejalanya sakit kepala, kehilangan bau, kehilangan nafsu makan, batuk, demam, suara serak, sakit tenggorokan, nyeri dada, kelelahan, kebingungan, nyeri otot, sesak napas, diare, dan sakit perut.

 

 

Sumber: https://www.kompas.com/sains/read/2020/07/19/160200323/ahli-kelompokkan-6-jenis-infeksi-corona-covid-19-berdasarkan-gejala?page=all

Ya, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, terdapat isitlah baru dan penggantian istilah dalam penanganan COVID-19, menjadi:

 

1. Kasus Suspek apabila memiliki salah satu dari kriteria berikut:

a. Orang dengan ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara atau wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

b. Orang dengan salah satu gejala atau tanda ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probable Covid-19.

c. Orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

 

2. Kasus Konfirmasi: apabila penderita dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus Konfirmasi dibagi 2: 

a) kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)

b) kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

 

3. Kontak Erat: memiliki riwayat kontak dengan Kasus Probable atau Konfirmasi Covid-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:

a) Kontak tatap muka atau berdekatan dengan Kasus Probable atau Kasus Konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.

b) Sentuhan fisik langsung dengan Kasus Probable atau Konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).

c) Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap Kasus Probable atau Kasus Konfirmasi tanpa menggunakan alat pengaman diri (APD) yang sesuai standar.

d) Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat. 

 

Sumber: .
Informasi Terkait Dampak COVID-19 Pada Sektor Kopi di Indonesia

Pemerintah Indonesia mengeluarkan beberapa kebijakan moneter dan fiskal untuk membantu pelaku UMKM yang terdampak pandemi COVID-19, diantaranya:

  1. Kartu Pra Kerja
    Bantuan dana untuk pekerja yang di-PHK dan pelaku sektor usaha mikro yang terhenti kegiatan usahanya melalui skema Kartu Pra Kerja dimulai awal April 2020.
    Sumber kartu Prakerja: https://www.prakerja.go.id/
  2. Relaksasi Kredit UMKM
    Bank diberi kelonggaran untuk melakukan restrukturisasi utang UMKM yang bernilai hingga Rp. 10 miliar. UMKM bisa menunda pembayaran utang baik pokok maupun bunga. Sesuai Siaran Pers Kemenko Perekonomian No. HM.4.6/32/SET.M.EKON.2.3/03/2020, OJK keluarkan stimulus ekonomi bagi UMKM terdampak pandemi COVID-19 lewat restrukturisasi kredit perbankan dengan persyaratan:
    1. Bank berhak tentukan UMKM terdampak.
    2. Penundaan pembayaran bisa berupa pembayaran pokok saja, bunga saja atau keduanya.
    3. Berlaku bagi kualitas kredit yang bernilai hingga Rp. 10 miliar.
    4. Berlaku untuk semua sektor usaha.
    5. Bagi debitur UMKM yang mendapat kemudahan restrukturisasi kredit, kualitas Kredit/pembiayaan otomatis menjadi lancar.
  3. Realokasi Anggaran untuk Penanganan Kesehatan
    Anggaran perjalanan dinas, pertemuan dan pengadaan barang yang tidak mendesak dialokasikan semua untuk penanganan kesehatan dampak COVID-19.
  4. Kartu Sembako
    Selama 6 bulan ke depan, alokasi anggaran bagi tiap keluarga penerima manfaat kartu tersebut akan ditambah menjadi Rp. 200.000 dari yang semula sebesar Rp. 150.000.
    Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang berisi total tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp405,1 triliun. Total anggaran tersebut akan dialokasikan, Rp75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR), dan Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya terutama usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
    Sumber: https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2020-04/Perpu%20Nomor%201%20Tahun%202020.pdf
  5. Relaksasi Pajak
    Sesuai Perppu 1 Tahun 2020 pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya sebesar 25 persen menjadi 22 persen untuk tahun-tahun pajak 2020 dan 2021, dan menjadi 20 persen mulai tahun pajak 2022. Penghitungan pajak penghasilan untuk tahun pajak 2019 menggunakan tarif yang berlaku untuk tahun pajak 2019 yaitu sebesar 25 persen. Dengan demikian penghitungan dan setoran pajak penghasilan kurang bayar yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 (PPh Pasal 29) masih menggunakan tarif 25 persen. Info lengkapnya kunjungi https://www.pajak.go.id.
    Insentif pajak untuk membantu mengurangi dampak ekonomi wabah COVID-19 dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan cara menyampaikan pemberitahuan atau permohonan secara online melalui www.pajak.go.id (https://www.pajak.go.id/siaran-pers/insentif-pajak-hadapi-corona-dapat-diperoleh-secara-online).
Sumber: -

Berdasarkan penilaian cepat yang dilakukan International Coffee Organization pada April 2020, terdapat penurunan Gross Domestic Products Demand (GDP) atau Produk Domestik Bruto sebanyak 1% yang berkaitan dengan penurunan pertumbuhan permintaan (demand) kopi global yakni sebanyak 0.95% atau 1.6 juta dikali 60kg kopi per karung. Di dalam dokumen tersebut dijelaskan perlunya analisa lebih mendalam terhadap supply-chain kopi selama pandemi COVID-19. Unduh dokumen nya disini

Sumber: -

Pemerintah menghimbau penerapan protokol kesehatan bagi pelaku UMKM Barang selama pandemi COVID-19:

  1. Selalu membersihkan peralatan kerja dengan cairan disinfektan.
  2. Selalu menggunakan safety kit (sarung tangan dan penutup mulut) saat penyajian dan proses pengepakan barang. Hindari kontak fisik langsung dengan pelanggan.
  3. Pedulikan kebersihan dan kesehatan kurir dengan menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan.
  4. Bersihkan alat makan dengan sabun dan air bersih.
  5. Pastikan semua produk higienis dan tertutup rapat selama pengiriman.
  6. Selalu cek suhu tubuh setiap karyawan yang melakukan kontak fisik.
Sumber: https://www.instagram.com/kemenkopukm/

Leonard Theosabrata, Direktur Utama SMESCO Indonesia memberikan 10 tips bagi pelaku UMKM betahan selama pandemi COVID-19:

  1. Tinjau kembali proses bisnis: Hitung efisiensi perusahaan dan buat pertimbangan apakah perlu proses bisnis yang baru.
  2. Identifikasi kebutuhan basis pelanggan: Identifikasi apakah basis pelanggan saat ini masih relevan dan penting untuk identifikasi basis pelanggan baru. Jika diperlukan lakukan diversifikasi atau pivot basis pelanggan.
  3. Sederhanakan bisnis proses: Tentukan fokus core-business dan fokus mengerjakan core-business.
  4. Terapkan ekonomi efek gelombang: Mulai berjualan ke basis pelanggan terdekat, secara tepat, bertahap dan berkelanjutan. Mulai dari tingkat keluarga hingga skala regional.
  5. Model bisnis mengutamakan cashflow positif ketimbang margin: Di mode bertahan yang penting adalah cashflow agar bisa mempertahankan karyawan dan beban operasional.
  6. Tinjau ulang, seleksi dan tawarkan produk: Pilih produk yang mudah dijual, ciptakan produk baru yang mudah dijual dan sederhanakan klasifikasi dari semua produk.
  7. Digitalisasi katalog untuk disebarkan: Katalog yang sederhana, jelas, informatif dan mudah disebarkan. Buat cara pemesanan yang sederhana.
  8. Atur prioritas stok barang: Fokus untuk stok barang yang laku dan pastikan ketersediaannya.
  9. Ajak karyawan jadi sales digital.
  10. Beri insentif bagi karyawan terbaik: Hargai semua orang yang bersinergi dan upaya yang bagus dalam situasi ini.
Sumber: https://www.instagram.com/smescoindonesia/

SMESCO Indonesia memberikan tips agar cashflow UMKM tetap positif selama pandemi COVID-19:

  1. Identifikasi pengeluaran yang tidak perlu: segera hentikan atau kurangi sampai level minimum.
  2. Mulai berhitung dampak kebijakan relaksasi pajak yang dikeluarkan Pemerintah.
  3. Melakukan cuci gudang untuk seluruh stok yang ada.
  4. Lakukan investasi pengeluaran untuk ubah stok barang yang tidak laku menjadi barang jualan yang paling mudah terjual.
  5. Bernegosiasi dengan lokasi usaha atau Bank mengenai keringanan yang bisa diterima saat ini.
  6. Tetap lakukan promosi di media sosial.
  7. Ajak karyawan berdiskusi bagaimana untuk bertahan paling tidak hingga 3 bulan kedepan.
  8. Jika harus melakukan pengurangan karyawan (PHK), tetap pastikan kesejahteraan karyawan dengan memberi tunjangan minimal agar karyawan bisa menjaga kelangsungan hidupnya.
Sumber: https://www.instagram.com/smescoindonesia/

Pemerintah memberikan stimulus melalui Program Kartu Pra Kerja. Anggaran Kartu Pra Kerja yang awalnya Rp 10 triliun naik menjadi Rp 20 triliun untuk penerima manfaat 5,6 juta orang. Anggaran itu terutama untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak COVID-19. Presiden Jokowi mengatakan nilai manfaat Kartu Prakerja Rp 650 ribu sampai Rp 1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan. Pemerintah juga menaksir setiap satu orang akan mendapatkan Rp 3.550.000 dengan rincian sebagai berikut: bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif setelah pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan (untuk 4 bulan), dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000 per survei (3 kali survei) atau total Rp 150.000 per peserta. Pendaftaran Kartu Pra Kerja bisa dilakukan secara online pada tautan berikut: https://www.prakerja.go.id

Sumber: -

SCOPI bersama para anggota memantau status dan proses rantai pasok di sektor kopi selama pandemi COVID-19. Di samping itu, SCOPI menyampaikan aspirasi yang berhasil kami galang terkait kebutuhan di hulu - tengah - hilir mata rantai kopi kepada Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait serta terus mendorong agar produksi dan pasar kopi di Indonesia tetap terjaga. Kami akan terus mengkomunikasikan progres dan informasi terbaru yang kami terima melalui website dan media sosial SCOPI.

Selain itu, SUCAFINA Global membuat platform pemantauan pembatasan pada rantai pasok internasional pada tautan berikut: https://www.covid19.sucafina.com

Sumber: -

Kementerian Pertanian RI menyatakan menyiapkan 6 strategi utama untuk memperkuat ekspor perkebunan Indonesia ditengah pandemi Covid-19:

  1. Melobi negara mitra dagang baru, termasuk mengupayakan ekspor langsung terhadap komoditas yang selama ini di ekspor kembali melalui Tiongkok.
  2. Melobi kesepakatan tarif bea masuk di negara tujuan dan memberikan kemudahan perdagangan bilateral untuk beberapa komoditas seperti gula dan vanaspati ghee.
  3. Meningkatkan jaminan atas kualitas, brand image, dan ketersediaan produk secara kontinu.
  4. Meningkatkan kerja sama perdagangan untuk peningkatan akses pasar, melalui optimalisasi pemanfaatan perwakilan Indonesia di luar negeri.
  5. Meningkatkan konsumsi domestik.
  6. Optimalisasi layanan jaringan informasi dan komunikasi secara terorganisasi antara bussiness to bussiness (B to B) dan government to government (G to G).
Sumber: https://www.instagram.com/kementerianpertanian/

Kementerian Koperasi dan UKM sedang melakukan pendataan pelaku UMKM agar bisa menentukan arah kebijakan dan dapat menginformasikan kebijakan terbaru. Anda bisa mendaftar di siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id.

Sumber: https://www.instagram.com/kemenkopukm/

Ya, Kementerian Perdagangan RI merancang 6 strategi untuk menjaga sektor kopi Indonesia, yakni:

 

a. Perundingan perdagangan kopi Indonesia di berbagai forum

b. Meluncurkan e-learning Kudagang yakni pelatihan berbasis digital

c. Promosi perdagangan dan perluasan pasar ekspor kopi Indonesia

d. Penerapan Sistem Resi Gudang (SRG) sebagai jaring pengaman

e. Simplifikasi prosedur ekspor demi mutu dan ketelusuran

f. Peluncuran Digiku, yakni platform digital kredit bagi UMKM termasuk kopi

Sumber: Kementerian Perdagangan RI

Berdasarkan Coffee Market Report periode Juli 2020 yang dikeluarkan oleh Internasional Coffee Organization (ICO), produksi kopi global periode 2019/2020 di perkirakan sebanyak 168.01 juta karung atau menurun 2.9% dibanding tahun 2018/2019. Ekspor kopi dunia di Juni 2020 turun 5.3% menjadi 10.57 juta karung dibanding Juni 2019 yang dikarenakan produksi yang menurun. Namun, ekspor kopi Robusta naik 3% menjadi 4.15 juta karung dibandingkan Juni 2019.

Sumber: ico.org dan Badan Pusat Statistik RI

Berdasarkan Coffee Market Report periode Juli 2020 yang dikeluarkan oleh Internasional Coffee Organization (ICO), pada Oktober 2019 - Juni 2020, ekspor green bean kopi dari Indonesia meningkat 30.2% menjadi 3.37 juta karung. 

Mexico, Kolombia, Vietnam, Indonesia dan Brazil menjadi 5 negara terbesar ekspor roasted coffee (93.1% dari total ekspor roasted coffee) selama 9 bulan pertama di tahun kopi 2019/2020.

Sementara, data dari Badan Pusat Statistik RI, ekspor kopi Indonesia periode Januari - April 2020 sebesar 158.783.140 kilogram dengan nilai 421.533.337 USD. 5 Negara tujuan ekspor kopi Indonesia dengan volume terbesar adalah Filipina (35.855.444 kg), Amerika Serikat (20.933.577 kg), Malaysia (14.631.523 kg), Italia (13.154.153 kg) dan Mesir (11.777.026 kg).

Sumber: ico.org dan Badan Pusat Statistik RI

Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/328/2020

TENTANG PANDUAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI TEMPAT KERJA PERKANTORAN DAN INDUSTRI DALAM MENDUKUNG KEBERLANGSUNGAN USAHA PADA SITUASI PANDEMI yang mengusulkan protokol di tempat kerja sebagai berikut:

 

a.Pihak manajemen/Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja

selalu memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait COVID-19 di wilayahnya, serta memperbaharui kebijakan dan prosedur terkait COVID-19 di tempat kerja sesuai dengan perkembangan terbaru. (Secara berkala dapat diakses http://infeksiemerging.kemkes.go.id dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat)

b. Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah.

c. Larangan masuk kerja bagi pekerja, tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas. Berikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit.

d. Jika pekerja harus menjalankan karantina/isolasi mandiri agar hak-haknya tetap diberikan.

e. Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining.

f. Pada kondisi tertentu jika diperlukan, tempat kerja yang memiliki sumber daya dapat memfasilitasi tempat karantina/isolasi mandiri. Standar penyelenggaraan karantina/isolasi mandiri merujuk pada pedoman dalam www.covid19.go.id.

g. Penerapan higiene dan sanitasi lingkungan kerja:

1) Selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama handle pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.

2) Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.

 

h. Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain lain.

i. Satu hari sebelum masuk bekerja dilakukan Self Assessment Risiko COVID-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19. Tamu diminta mengisi Self Assessment. (Form 1)

j. Melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk tempat kerja :

1) Petugas yang melakukan pengukuran suhu tubuh harus

mendapatkan pelatihan dan memakai alat pelindung diri (masker dan faceshield) karena berhadapan dengan orang banyak yang mungkin berisiko membawa virus.

2) Pengukuran suhu tubuh jangan dilakukan di pintu masuk dengan tirai AC karena dapat mengakibatkan pembacaan hasil yang salah.

3) Interpretasi dan tindak lanjut hasil pengukuran suhu tubuh di pintu masuk terdapat pada Form 2 dan Form 3.

 

k. Terapkan physical distancing / jaga jarak ;

1) Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan

penerapan physical distancing.

2) Pada pintu masuk, agar pekerja tidak berkerumun dengan

mengatur jarak antrian. Beri penanda di lantai atau poster/banner untuk mengingatkan.

3) Jika tempat kerja merupakan gedung bertingkat maka untuk mobilisasi vertical lakukan pengaturan sebagai berikut:

a) Penggunaan lift: batasi jumlah orang yang masuk

dalam lift, buat penanda pada lantai lift dimana penumpang lift harus berdiri dan posisi saling membelakangi.

b) Penggunaan tangga: jika hanya terdapat 1 jalur tangga, bagi lajur untuk naik dan untuk turun, usahakan agar tidak ada pekerja yang berpapasan ketika naik dan turun tangga. Jika terdapat 2 jalur tangga, pisahkan jalur tangga untuk naik dan jalur tangga untuk turun.

c) Lakukan pengaturan tempat duduk agar berjarak 1 meter pada meja/area kerja, saat melakukan meeting, di kantin, saat istirahat, dan lain lain.

 

l. Jika memungkinkan, menyediakan transportasi khusus pekerja untuk perjalanan pulang pergi dari mess/perumahan ke tempat kerja sehingga pekerja tidak menggunakan transportasi publik.

m. Petugas kesehatan/petugas K3/bagian kepegawaian melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif:

1) Sebelum masuk kerja, terapkan Self Assessment Risiko COVID-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19. (Form 1)

2) Selama bekerja, masing-masing satuan kerja/bagian/divisi melakukan pemantauan pada semua pekerja jika ada yang mengalami demam/batuk/pilek.

3) Mendorong pekerja untuk mampu deteksi diri sendiri (self monitoring) dan melaporkan apabila mengalami demam/sakit tengorokan/batuk/pilek selama bekerja.

4) Bagi pekerja yang baru kembali dari perjalanan dinas ke negara/daerah terjangkit COVID-19 pekerja diwajibkan melakukan karantina mandiri di rumah dan pemantauan mandiri selama 14 hari terhadap gejala yang timbul dan mengukur suhu 2 kali sehari.

 

Detil Keputusan Menteri Kesehatan bisa di unduh di https://covid19.go.id/p/protokol/panduan-pencegahan-dan-pengendalian-corona-virus-disease-2019-covid-19-di-tempat-kerja-perkantoran-dan-industri-dalam-mendukung-keberlangsungan-usaha-pada-situasi-pandemi

 

Sumber: Kementerian Kesehatan RI

Ya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta beberapa Kementerian/Lembaga terkait mengeluarkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang di tahap awal fokus pada persoalan pembiayaan bagi UMKM. Khususnya bagi mereka yang sudah bankable dengan program restrukturasi kredit, subsidi bunga, dan subsidi pajak.

Di tahap awal, dialokasikan dana Rp. 22 triliun untuk 9,1 juta pemilik UMKM dengan dana tunai Rp. 2,4 juta yang ditransfer ke rekening tiap pemilik UMKM secara bertahap selama 17 Agustus 2020 - Desember 2020.

 

Tahapan Bantuan Untuk Pemilik Usaha Mikro

Sumber: https://covid19.go.id/edukasi/masyarakat-umum/usaha-mikro-dapat-banpres-produktif-rp-24-juta
  1. Kementerian Pertanian pada tahun 2020 menyatakan mempersiapkan alokasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk komoditas kopi sebesar 3.96 Triliun Rupiah untuk sektor hulu (200.000 Ha) dan 60 Miliar Rupiah untuk sektor hilir (200 unit industri roasting).
  2. Kementerian Pertanian menyatakan mengalokasikan anggaran 61,6 Miliar Rupiah untuk:
    • Pengembangan 7.700 Ha pengembangan kopi
    • Bantuan Saprodi Rp. 4juta per Ha
    • Bantuan HOK Rp. 4juta per Ha
Sumber: https://republika.co.id/berita/ekonomi/pertanian/q70jqi370/kementan-siapkan-alokasi-kur-untuk-petani-kopi-rp-39-t
  1. Pemerintah menggratiskan tarif listrik bagi 24 juta pelanggan golongan 450 VA dan diskon tarif sebesar 50% untuk 7 juta pelanggan golongan 900 VA. Kebijakan ini bakal berlaku selama April, Mei dan Juni 2020.
  2. Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600.000 per bulan selama 3 bulan, dengan syarat:
    • Warga yang akan menerima BLT adalah mereka yang masuk dalam data terpadu milik Kemensos.
    • BLT akan diberikan kepada keluarga kategori miskin.
    • Warga yang mendapatkan BLT semuanya di luar Jabodetabek.
    • Warga yang ingin dapat BLT corona ini tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, BPNT dan Kartu pra kerja.
Sumber: https://covid19.go.id

Tanaman kopi adalah tanaman yang dapat di-tumpang-sari, sehingga, SCOPI menyarankan petani kopi untuk mulai melakukan tumpang-sari di kebun kopi dengan tanaman lain yang dapat membantu menambah pendapatan, seperti hortikultura dan rempah-rempah. Tanaman Serai misalnya, selain bisa dijual, tanaman ini juga sebagai anti-hama alami. Tanaman Jahe juga baik untuk kesehatan dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi pada masa pandemi ini. SCOPI senantiasa mengumpulkan masukan dari para ahlinya, yakni Grand Master Trainers, Master Trainers dan praktisi di lapangan.

Sumber: https://covid19.go.id/

Tidak. Menurut Kementerian Keuangan RI, Wajib Pajak bagi petani yang memproduksi hasil pertanian yang termasuk Barang Kena Pajak (BPK) adalah petani besar yang memiliki omzet lebih dari Rp. 4,8 Miliar per tahun.

 

Kementerian Keuangan RI mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 89/PMK.010/2020 yang memberikan alternatif pembayaran PPN Barang Hasil Pertanian, termasuk kopi. Dalam PMK 89, petani skala besar diberi pilihan untuk menggunakan mekanisme DPP Nilai Lain, dengan kemudahan:

1. Petani hanya mengadministrasikan PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1%

harga jual.

2. JIka hasil pertanian dibeli oleh Badan Usaha Industri seperti pabrik, PPN dipungut dan disetorkan oleh badan usaha industri tersebut. Sehingga petani tidak perlu memungut dan menyetor PPN.

 

Info lengkap PMK 89/PMK.010/2020 bisa diunduh pada link https://fiskal.kemenkeu.go.id/data/document/peraturan/PMK-89.010_%202020.pdf

Sumber: Kementerian Keuangan RI

Hingga saat ini belum ada penelitian yang menyatakan adanya penyebaran Virus Corona melalui kemasan makanan/minuman. Centers of Disease Control and Prevention (CDC) menyatakan secara umum, karena Virus Corona memiliki daya tahan yang lemah pada permukaan benda, sehingga terdapat kecil kemungkinan adanya penyebaran virus melalui kemasan makanan/minuman melalui proses pengiriman.

 

  1. Pilih restoran yang tepercaya dan telah terbukti kebersihannya.
  2. Minimalkan kontak dengan kurir atau ojek online pengantar makanan. Caranya dengan meminta mereka meninggalkan makanan di depan pintu rumah, menaruhnya di pagar, atau spot lain yang dirasa memungkinkan.
  3. Pindahkan makanan ke piring dan mangkuk bersih. Panaskan sebentar dengan microwave jika memungkinkan.
  4. Segera buang pembungkus makanan ke tempat sampah.
  5. Cuci tangan dengan air mengalir dan sabun.
Sumber: https://www.kompas.com/sains/read/2020/03/29/183200423/panduan-mencegah-virus-corona-saat-barang-dari-luar-masuk-ke-dalam-rumah

Kita dapat mendukung para pemilik usaha kecil dan menengah sektor kopi selama pandemi COVID-19 dengan tetap #NgopiDiRumah. Lakukan pembelian secara online ke toko/café disekitar Anda dan terapkan tips aman memesan makanan secara online.

Beberapa anggota SCOPI bersama Kementerian Pariwisata, Kementerian Perindustrian dan Tokopedia bergabung dalam program #SatuDalamKopi yang memudahkan para penikmat kopi tetap bisa membeli kopi kesukaannya secara online pada tautan berikut:https://www.tokopedia.com/discovery/satu-dalam-kopi

Sumber: -

1. Di antara negara produsen kopi dunia, Indonesia menduduki posisi ke-2 terbesar sebagai negara konsumen kopi. 

2. Total konsumsi di tahun kopi 2018/19 (288 ribu ton) mencapai lebih dari setengah jumlah produksi nasional (565 ribu ton). 

3. Tingkat pertumbuhan konsumsi kopi dalam 10 tahun terakhir di Indonesia (periode 2008/09 - 2019/19) mencapai 44% dengan 1.13 kilogram per tahun konsumsi per kapita di periode tahun kopi 2018/19. 

4. Indonesia memiliki share tertinggi untuk tingkat konsumsi kopi di antara negara produsen kopi kawasan Asia dan Oseania di tahun kopi 2018/19, yakni sebesar 13.5%. 

 

Sehingga, menurut Kementerian Perdagangan RI, peningkatan konsumsi domestik menjadi salah satu solusi terbaik menciptakan sektor kopi yang berkelanjutan.

Sumber: Kementerian Perdagangan RI
Testimoni
Informasi Kesehatan

Rapid Test atau tes cepat COVID-19 hanya untuk orang berisiko, yaitu yang pernah berkontak erat dengan orang sakit COVID-19 atau pernah berada di negara/ wilayah yang dengan penularan lokal dan memiliki gejala seperti demam atau gangguan sistem pernapasan (pilek/ sakit tenggorokan/ batuk). Yang mengikuti tes ada 3 kategori, yaitu:

  1. OTG (Orang Tanpa Gejala)
  2. ODP (Orang Dalam Pemantauan)
  3. PDP (Pasien Dalam Pengawasan). Petugas Kesehatan yang menentukan statusnya.
Sumber: https://covid19.go.id

Bagi rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 dapat mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan. Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Sumber: http://sehatnegeriku.kemkes.go.id
  • Langkah 1: basahkan tangan dengan air mengalir
  • Langkah 2: sabuni tangan
  • Langkah 3: gosok semua permukaan tangan, termasuk telapak dan punggung tangan, sela-sela jari dan kuku, selama minimal 20 detik
  • Langkah 4: bilas sampai bersih dengan air mengalir
  • Langkah 5: keringkan tangan dengan kain bersih atau tisu pengering tangan yang harus dibuang ke tempat sampah segera setelah digunakan


Seringlah cuci tangan pakai pakai sabun, seperti sebelum makan, setelah batuk atau bersin, sebelum menyiapkan makanan, saat ke kamar mandi. Jadikan kebiasaan untuk mencuci tangan pakai sabun setelah dari luar rumah atau sebelum memasuki sekolah atau tempat lain dengan anak.
Bila sabun dan air mengalir tidak tersedia, gunakan cairan pembersih tangan yang berbahan alkohol (minimal 60%).

Sumber: https://www.kemkes.go.id/
  • Meningkatkan bantuan nilai sembako dari semula sebesar Rp 150.000/bulan/KPM menjadi Rp 200.000/KPM/bulan pada Maret -Agustus 2020.
  • Mempercepat penyaluran program keluarga harapan (PKH) tahap 2 semula bulan April dimajukan ke bulan Maret 2020
  • Menyediakan cadangan beras pemerintah untuk digunakan pemerintah daerah di seuruh daerah yang terdampak COVID-19
  • Memberikan santunan ahli waris korban meninggal dunia akibat COVID-19 sebesar 15 jt
  • Memberikan dukungan Alat Perlengkapan Diri (APD) kepada gugus tugas COVID-19
Sumber: https://www.instagram.com/p/B-HltMuA-W7/?igshid=tv0awc6uup8

Ada 7 hal penting untuk disiplin dalam memakai masker:

a) cuci tangan pakai sabun sebelum memakai masker.

b) Pastikan kebersihan masker dan tidak robek.

c) Jangan sentuh bagian depan masker saat dipakai.

d) Untuk melepas masker, buka dari sisi tali samping.

e) Usai pakai masker sekali pakai, gunting masker dan dibuang.

f) Gunakan masker kain untuk pemakaian berulang.

g) Masker kain harus di cuci dengan deterjen setiap hari.

Sumber: https://covid19.go.id/edukasi/masyarakat-umum/7-hal-penting-untuk-disiplin-pakaimasker

Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid test Antibodi bagi pasien mandiri. Batas harga yang ditetapkan yakni Rp150 ribu berlaku untuk seluruh layanan kesehatan bagi pasien mandiri dimana pasien yang meminta pemeriksaan tersebut, di luar bantuan pemerintah.

 

Adapun penetapan harga tersebut merupakan harga pemeriksaan rapid test termasuk biaya alat rapid test, alat pelindung diri (APD) untuk petugas medis, termasuk biaya jasa layanan, misalnya dokter atau dokter spesialis.

Sumber: https://covid19.go.id/p/berita/kemenkes-batasan-biaya-tertinggi-rapid-test-berlaku-untuk-pasien-mandiri

Selama masa PSBB, seluruh warga di DKI Jakarta dianjurkan untuk:

- tetap di rumah dan tidak bepergian

- kecuali ada keperluan mendesak

- kecuali beraktivitas dalam usaha esensial yang diperbolehkan

 

Selama PSBB, 11 sektor usaha ini tetap boleh beroperasi dengan

menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50%.

1. Kesehatan

2. Bahan pangan, makanan, minuman

3. Energi

4. Komunikasi dan teknologi informasi

5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis*

10. Pelayanandasar,utilitaspublikdan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

11. Kebutuhansehari-hari

 

Simak info lengkapnya di sini.

 

* Industri strategis yang beroperasi di Jakarta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas 50%.

Sumber: Sumber: https://www.jakarta.go.id
Informasi Lainnya