Sebagai anggota SCOPI, Anda mendapatkan akses ke jaringan kolaboratif yang luas, mencakup sektor swasta, pemerintah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, pakar industri, dan petani. Keanggotaan ini juga memperkuat kredibilitas dan kepemimpinan organisasi Anda karena SCOPI merupakan platform kopi berkelanjutan pertama di Indonesia yang berafiliasi dengan Global Coffee Platform. Selain itu, anggota memiliki kesempatan lebih besar untuk memperluas jangkauan komunikasi melalui partisipasi dalam berbagai acara, program, serta melalui pemanfaatan saluran komunikasi resmi seperti media sosial, website, dan newsletter KAPUCINO.
Sumber: -Keanggotaan SCOPI dapat didaftarkan oleh:
- Organisasi, institusi, atau badan hukum Indonesia (untuk Anggota Penuh).
- Organisasi, institusi, atau badan hukum dari luar negeri yang memiliki nomor pendaftaran resmi di negara asalnya, atau memiliki kerja sama/nota kesepahaman dengan institusi pemerintah Indonesia (untuk Anggota Pengamat).
Selain itu, SCOPI juga menjadi platform bagi petani, pemilik kedai kopi, roasters, perusahaan, CSO, dan pecinta kopi yang ingin berkontribusi pada produksi kopi berkelanjutan di Indonesia.
Ya, SCOPI memberikan sertifikat keanggotaan yang menandakan bahwa organisasi Anda terdaftar secara resmi sebagai bagian dari jaringan SCOPI.
Sumber: -Semua jenis membership mendapatkan benefit dasar SCOPI (akses program, networking, informasi industri, dsb.). Namun Premium dan Regular Membership memiliki perbedaan utama dalam hal media coverage dan jumlah penayangan artikel di KAPUCINO (Newsletter SCOPI).
Sumber: -Membership berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang dengan melakukan pembaruan serta pembayaran biaya tahunan.
Sumber: -Sejak Mei 2024 ada perubahan kategori Keanggotaan SCOPI:
1. Anggota Penuh (Full Membership): untuk Organisasi, Institusi, Lembaga, atau Badan Hukum yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Anggota Pengamat (Observing Member): Organisasi, Institusi, Lembaga, atau Badan Hukum yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di negara asal dan memiliki Surat Nomor Registrasi organisasi di negara asalnya; atau memiliki nota/surat kesepahaman kerjasama dengan lembaga/instansi pemerintah Indonesia.
Perbedaan kategori Keanggotaan SCOPI ini terdapat hanya pada Hak Suara Anggota untuk dapat memilih dan dipilih menjadi Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas SCOPI. Selain dari pada perbedaan Hak Suara, hal lainnya termasuk untuk hak dan kewajiban dari Anggota Penuh dan Anggota Pengamat adalah sama.
Kategori membership terdiri dari 3:
1. Premium Membership: 10.000.000 per tahun
2. Reguler Membership: 5.000.000 per tahun
3. Small-holder Membership (khusus untuk koperasi): 500.000 per tahun
